Ancaman Buat Anggota Polri Terlibat Judi Online, Irjen Syahar: Pecat!

Kadiv Propam Irjen Pol Syahar Diantono, satuan tugas pemberantasan judi daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Divisi Propam Polri Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengaku akan menindak tegas seluruh anggotanya yang terlibat kasus judi online.

Respons Polri Soal Alex Marwata Sebut Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Syahar mengatakan pihaknya selaku pengawas internal Polri juga telah menerbitkan beberapa Surat Telegram kepada seluruh jajaran, terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian. 

Ia juga mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Propam di tingkat Mabes maupun Polda, untuk melakukan pengawasan secara melekat kepada anggota Polri agar tidak terlibat di kasus judi online. 

Telegram semakin Seram

"Arahan sudah kita berikan ke jajaran, dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," kata Syahar dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Bobby Nasution Minta Warga Cek HP Pasangan: Kalau Ada Aplikasi Judi Online, Tinggalin

Kendati demikian, Syahar mengklaim tak ada satu pun anggota Polri yang terlibat dalam kasus judi online.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota di Polda dan jajaran, semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi, ataupun yang mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi," kata Syahar. 

Jenderal bintang dua itu mewanti-wanti kepada seluruh Korps Bhayangkara untuk tidak melibatkan diri dalam praktik judi online. 

Ia memastikan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Syahar mengatakan bagi anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.

"Kami berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri. Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya