Bareskrim Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online pada April-Juni 2024

Konferensi Pers Satgas Perjudian Daring di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus perjudian online selama periode April hingga Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 464 tersangka kasus judi online.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

"Dari 23 April - 17 Juni 2024 Bareskrim mengungkap 318 kasus dan menangkap 464 tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024. 

Selain menangkap ratusan tersangka judi online, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa puluhan miliar uang, ratusan unit handphone serta ratusan rekening.

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

"Dengan menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," ujarnya.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Di sisi lain, Wahyu menambahkan, pengungkapan ratusan kasus judi online itu dilakukan setelah mendapatkan atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberantas habis kasus perjudian di Indonesia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya