Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Satpam PT SKB Ajukan Banding Tuntut Keadilan

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Tiga orang karyawan dari PT SKB, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ketiganya adalah M. Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara sedangkan Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) divonis 9 bulan penjara.

Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya

Vonis dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada Kamis kemarin. Ketiganya oleh hakim dinilai merintangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.

Terhadap vonis itu, kuasa hukum ketiga karyawan tersebut yakni Aldrino Lincoln, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. 

Penerimaan Pajak Lesu, Negara Kantongi Rp 760 Triliun hingga Mei 2024

"Kami menyatakan banding. Karena putusan ini jelas tidak adil bagi klien kami," ujar Aldrino kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024. 

"Klien kami dituduh merintangi kegiatan penambangan, padahal klien kami ini mencegah pihak luar melakukan penambangan ilegal di wilayah yang status sertifikat HGU-nya milik PT SKB. Ini aneh, klien kami melakukan pengamanan di wilayah sendiri tapi justru dikriminalisasi," lanjut Aldrino.

PBNU Pastikan Akan Kelola Tambang dari Pemerintah Secara Halal

PT SKB disebutkan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, bahwa kliennya tersebut masih punya hak guna usaha atau HGU pada lahan 3.859,70 hektare di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin. Untuk itulah, tak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sengketa terjadi antara PT SKB dengan PT Gorby Putra Utama. Kisruh terjadi setelah perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangannya di wilayah usaha PT SKB, perusahaan sawit.

"Penegasan PT SKB adalah klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, status quo tidak boleh ada aktivitas penambangan," kata Yusril.

PT GPU dianggap telah menabrak HGU dari SKB. Polemik semakin terjadi setelah dua orang security SKB yakni Jumadi dan Indra menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Polri diminta untuk menangguhkan semua laporan sengketa antara kedua perusahaan tersebut. Sebab, proses gugatan atas pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsunh di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.

Sengketa seperti ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai, persoalan ini menimbulkan persepsi dan kesan bahwa negara tidak memberi rasa keadilan kepada rakyatnya.

"Jangan menimbulkan kesan seolah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya