Staf Hasto PDIP Kirim Bukti Baru ke Dewas, KPK: Silahkan, Kami Yakin Penyidik Profesional
- KPK.go.id
Jakarta – Staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah mengirimkan bukti baru terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pelanggaran etik itu soal penyitaan handphone (HP) dan barang pribadi lainnya.
KPK tak mempersoalkan langkah Kusnadi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan cara Kusnadi itu sebagai upaya mengajukan keberatan.
"KPK mempersilahkan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.
Namun, Tessa masih yakin penyidik KPK bekerja sesuai dengan tugasnya saat menyita barang milik Kusnadi. "Kami masih memiliki keyakinan bahwa penyidik melaksanakan tugas penyidikan secara profesional," ujar Tessa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali mendatangi gedung Dewas KPK pada Kamis kemarin 20 Juni 2024. Ronny mengaku balik lagi ke Dewas KPK untuk menyerahkan bukti baru soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," ujar Ronny di Dewas KPK, Kamis 20 Juni 2024.
Ronny menuturkan bukti baru tersebut berupa surat tanda bukti penyitaan yang diberikan penyidik KPK. Kata dia, surat tersebut justru kembali dinilai salah.
Dia mengatakan demikian karena surat yang diberikan ke Kusnadi itu ada kesalahan tanggal proses penyitaan HP hingga barang pribadi Kusnadi.
"Kemarin pemeriksaan saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, kami menduga terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April. Di mana saudara Kusnadi ikut memparaf. Tetapi, kemarin diberikan surat Tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali," ujar Ronny.