KPU Padang Panjang Siap Gelar PSU DPD RI pada 13 Juli 2024

Ilustrasi surat suara (antara)
Sumber :

VIVA –  Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang, Gunawan menyebutkan bahwa pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat yang akan digelar serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Pelaksanaan PSU DPD RI ini kata Gunawan, merupakan tindak lanjut adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutuskan adanya PSU.

Gunawan menyebutkan, penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni lalu.

Ilustrasi surat suara (antara)

Photo :

“Dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD Sumbar lalu dibatalkan dan akan dilaksanakan PSU. Maka itu perlu persiapan yang matang untuk menghadapi PSU ini,” kata Gunawan, Jumat 21 Juni 2024.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, pihaknya akan memasifkan sosialisasi untuk menjaga angka partisipasi masyarakat pada PSU ini.

Adapun tahapan PSU yang akan dilaksanakan, kata Gunawan, meliputi penetapan, pengumuman, perubahan DCT yang berlangsung pada  21-22 Juni. 

Dilanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc 23 Juni hingga 2 Juli. Sosialisasi pelaksanaan PSU kepada stakeholder, masyarakat dan unsur terkait 18 Juni hingga 12 Juli dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2024.

Detik-detik Komeng Jadi MC di Acara DPD RI, Lempar Candaan hingga Senggol Politik Dinasti

“Pada 13-14 Juli kita akan memasuki tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sedangkan untuk perhitungan tingkat kota akan kita laksanakan 17 Juli. Satu hari saja karena cuma dua kecamatan," tutup Gunawan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Sumatera Barat dengan memasukkan nama mantan terpidana Irman Gusman sebagai salah satu peserta kontestasi.

Pemprov Jakarta Jamin Penonaktifan NIK Tak Ganggu DPT Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asyari

KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Syarat usia calon kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per Januari 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelas

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024