KPU Padang Panjang Siap Gelar PSU DPD RI pada 13 Juli 2024

Ilustrasi surat suara (antara)
Sumber :

VIVA –  Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang, Gunawan menyebutkan bahwa pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat yang akan digelar serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Pelaksanaan PSU DPD RI ini kata Gunawan, merupakan tindak lanjut adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutuskan adanya PSU.

Gunawan menyebutkan, penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni lalu.

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

Ilustrasi surat suara (antara)

Photo :

“Dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD Sumbar lalu dibatalkan dan akan dilaksanakan PSU. Maka itu perlu persiapan yang matang untuk menghadapi PSU ini,” kata Gunawan, Jumat 21 Juni 2024.

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, pihaknya akan memasifkan sosialisasi untuk menjaga angka partisipasi masyarakat pada PSU ini.

Adapun tahapan PSU yang akan dilaksanakan, kata Gunawan, meliputi penetapan, pengumuman, perubahan DCT yang berlangsung pada  21-22 Juni. 

Dilanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc 23 Juni hingga 2 Juli. Sosialisasi pelaksanaan PSU kepada stakeholder, masyarakat dan unsur terkait 18 Juni hingga 12 Juli dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2024.

“Pada 13-14 Juli kita akan memasuki tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sedangkan untuk perhitungan tingkat kota akan kita laksanakan 17 Juli. Satu hari saja karena cuma dua kecamatan," tutup Gunawan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Sumatera Barat dengan memasukkan nama mantan terpidana Irman Gusman sebagai salah satu peserta kontestasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya