Bantut Kasus Dosen Cabuli Mahasiswi, Unram Larang Bimbingan Skripsi di Luar Kampus
- ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram Joko Jumadi menyampaikan keputusan pihaknya bahwa setiap dosen tidak boleh lagi memberikan bimbingan skripsi maupun konsultasi perkuliahan di luar kampus.
"Jadi, untuk menghindari perbuatan di luar konteks pendidikan dan memudahkan dalam pengawasan, bimbingan skripsi maupun konsultasi perkuliahan, termasuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di luar kampus, itu tidak boleh dilakukan," kata Joko di Mataram, Jumat, 21 Juni 2024.
Apabila ada dosen yang terpaksa memberikan bimbingan skripsi di luar kampus atau konsultasi perkuliahan, Joko menegaskan bahwa Unram harus mengetahui hal tersebut.
"Seperti saya, ketika sedang ada urusan di Kantor LPA (Lembaga Perlindungan Anak), tetapi ada mahasiswa yang mau konsultasi, karena urusan di Kantor LPA tidak bisa ditinggalkan untuk pergi ke kampus, saya minta izin dahulu dengan dekan, tujuannya biar ada bentuk pengawasan," ujarnya.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan, masih boleh dilaksanakan di luar kampus dengan syarat ada pendampingan maupun pengawasan dari kalangan dosen di lapangan.
Salah satu tujuan pembatasan tersebut, kata dia, untuk mencegah terulang kembali kasus pencabulan yang menimpa tiga mahasiswi Unram. Perbuatan cabul tersebut oleh oknum dosen berinisial WA dalam proses bimbingan skripsi.
Upaya lain dalam pencegahan, kata dia, Unram juga menerapkan penataan ruang dosen yang lebih terbuka. Setiap ruangan dosen maupun perkuliahan kini dipasang kamera CCTV.
"Jadi, setiap kegiatan perkuliahan, bimbingan, itu terpantau langsung oleh kamera CCTV," kata dia. (ant)