Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina, Keterlibatan Ayah Pegi Setiawan Diusut Polisi

Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polri akan mendalami keterlibatan ayah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, yaitu A. Saprudi. Adapun pendalaman itu dilakukan pengembangan kasus baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Polisi menjelaskan bahwa ayah Pegi diduga menyembunyikan identitas Pegi saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

“Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Sandi menambahkan bahwa Saprudi tak hanya diduga menyamarkan identitas anaknya, ia juga memperkenalkan Pegi Setiawan yang sudah berganti identitas menjadi Roby itu sebagai keponakannya, bukan anaknya.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

“Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan,” kata dia.

Kendati begitu, Sandi mengatakan untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

“Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024