Diam-diam Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT INKA pada Proyek Transportasi di Kongo

Produksi kereta PT INKA di Madiun, Jawa Timur (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT Industri Kereta Api (INKA). Korupsi yang diusut terkait pemberian dana talangan terhadap proyek transportasi di Republik Kongo pada tahun 2020.

KPK Sebut Eks Sestama Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Buat Beli Ikan Hias

Informasi diperoleh, proyek di Republik Kongo tersebut senilai USD11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim M Haris mengatakan, kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 6 Juni 2024. Hal itu Berdasarkan Sprindik Kepala Kejati Jatim Nomor: Print - 769/M.5/Fd.2/06/2024.

KPK Tahan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

"Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020," kata Haris kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal ketika PT INKA (Persero) dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) pada tahun 2020.

Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Banding

Proyek tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Pihak perusahaan asing itu menyampaikan segala kebutuhan untuk menunjang pengerjaan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo tersebut berjalan lancar. 

Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.

Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat oleh penyidik Kejati Jatim melanggar hukum. "Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara," ujar Haris.

Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya