Kata Moeldoko soal Kasus Pembunuhan Vina: Lihat Saja Perkembangannya

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko
Sumber :
  • KSP

Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut proses hukum dari kasus pembunuhan Vina dan Eki masih akan terus berlanjut. Hal tersebut diungkap Moeldoko saat menjawab pertanyaan awak media terkait 7 terpidana kasus Vina yang sempat mengajukan grasi ke Presiden, namun ditolak. 

Luhut Diperintah Jokowi Bentuk Task Force Buat Family Office, Ini Tugasnya

"Ini ada proses lanjutan hukum," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko berkunjung ke ajang IIMS 2024

Photo :
  • Arianti Widya
Elite PDIP Bicara Risiko Perbedaan Orientasi Pembangunan Tiap Presiden

Moeldoko hanya menegaskan masyarakat dapat menyaksikan keberlanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

"Mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," ujar mantan Panglima TNI ini.

Kapolri Sebut Acara HUT ke-78 Bhayangkara Jadi Cooling System Jelang Pilkada 2024

Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku harus mengecek terlebih dahulu terkait 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang sempat mengajukan grasi kepada Presiden itu

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Saya belum cek," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat minta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam.

Adapun, ketujuh terpidana itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana, dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho pada Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah. Mereka juga menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Tapi, permohonan grasi itu ditolak.

"Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah, dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun'. Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada Presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya