Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gugat Status Tersangka
- Antara
Jakarta – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi menyatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2024.
Diketahui, dalam laman SIPP PN Bandung, permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dengan tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kalau persiapan-persiapan ini tidak (ada persiapan khusus), karena kami sudah siap,” ujar Marwan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan dikutip, Kamis, 20 Juni 2024.
Tak hanya itu, Marwan mengaku akan menghadirkan salah satu saksi kunci yang mengetahui bahwa Pegi berada di Bandung ketika terjadi pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
“Satu, saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat. "Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujar Jules.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya yang dituduhkan sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon. Menurutnya, polisi telah keliru menangkap kliennya.
"Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang," ujar Insank saat ditemui di Kebun Jeruk, Jakarta Barat dikutip Minggu, 2 Juni 2024.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali terkuak. Polda Jabar mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan merupakan otak pembunuhan Vina di Cirebon, dia juga pelaku yang mengajak pelaku lain untuk mengejar Vina.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Surawan menjelaskan bahwa semua berawal saat Pegi dan pelaku lain berkumpul dan melihat kelompok motor Vina.
Polda Jabar menegaskan bahwa DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong. "Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," ucap Surawan.
Kepastian ini diperoleh dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3, hingga seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, setelah didalami, hanya Pegi yang ternyata dinyatakan terlibat kasus Vina Cirebon.