Bamsoet soal Ketidak Hadirannya ke MKD DPR RI: Kalau Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawartan Rakyat atau MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan, dirinya tidak bisa menghadiri pemanggilan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI hari Kamis ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR RI. Dimana agenda-agenda tersebut sudah terjadwal sebelumnya.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu mengaku, undangan klarifikasi dari MKD DPR itu mendadak. Sebagai mana diatur dalam Tata Beracara MKD pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang MKD.

"Undangan baru saya terima kemari sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang menyebut seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Bamsoet menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi. Juga disertakan pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bamsoet mengaku, dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika". Sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi. 

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," jelasnya. 

Surya Paloh Berharap NasDem Bukan Cuma Jadi Partai Pelengkap

Kendati demikian, Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. 

Walaupun, kata dia, dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR. 

Nasdem Tak Undang Parpol Lain saat Rayakan HUT ke-13 Hari Ini, Begini Alasannya

Ia menilai pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Di mana, lanjut Bamsoet, pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI.

Ini sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik

"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkasnya.

(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Dewas KPK, Heru Kreshna Reza, mengaku dia tidak setuju jika seorang tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024