Ibadah Umrah Dibuka Pasca Haji, Arab Saudi Tidak Wajibkan Vaksin Meningitis

Ketua DPP AMPHURI Firman M Nur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Mekkah – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan, Pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan kepada umat Islam dunia untuk umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H bertepatan dengan tanggal 20 Juni 2024. Tidak hanya itu, jemaah umrah juga tidak diwajibkan vaksin meningitis.

Pelaksanaan Tanazul Sesuaikan Ketersediaan Seat Kosong pada Kloter Tujuan

“Informasi ini sebagaimana disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi langsung oleh AMPHURI ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Firman M Nur dalam keterangan tertulisnya dari Mekkah, Arab Saudi, Kamis 20 Juni 2024.

Ilustrasi jemaah umrah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Eko Priliawito
Dua Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia dan Dimakamkan di Tanah Suci

Firman mengatakan bahwa Menteri Tawfiq menyampaikan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jemaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Duzulhijjah 1445H (20 Juni 2024). Dimana jemaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H kemarin.

Di samping itu, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jemaah haji dan tidak wajib bagi jemaah umrah.

Citra Kirana Dilarikan ke UGD Usai Haji di Mekkah, Begini Kondisinya

“Pada tahun 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin meningitis bagi jemaah umrah, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” tegasnya.

Jadi, kata Firman, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jemaah umrah,” katanya.

Karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jemaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif. Pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini tentu kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jemaah umrah.

Firman juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Ilustrasi calon jamaah umrah.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Artinya, perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

“AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” pungkas Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya