Kata Yasonna soal 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku harus mengecek terlebih dahulu terkait 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang sempat mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia, namun ditolak.

Pengakuan Mengejutkan Kakak-Adik yang Bunuh Ayah Sendiri di Jaktim

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Saya belum cek," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Makam kisah tragis Vina di Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)
Respons Ayah Pegi Setiawan soal Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan

Kendati begitu, Menteri Yasonna tak berbicara banyak terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang kini kembali mencuat ke publik. 

Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat minta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fakta Baru, Ternyata Anak Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Ikut Bunuh Ayahnya

Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam. Adapun, ketujuh terpidana itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho pada Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah. Mereka juga menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Tapi, permohonan grasi itu ditolak.

"Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah, dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun'. Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada Presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya