Jawaban Menohok Polri soal Pegi Setiawan yang Minta Gelar Perkara Ulang

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Polri memberi jawaban menohok atas permintaan pihak Pegi Setiawan yang minta gelar perkara ulang terkait kasus kematian Vina Cirebon. Polri menolak hal itu karena berkas kasus Pegi sudah dirasa cukup dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Kamis, 20 Januari 2024.

Namun, ia minta kepada masyarakat agar tetap mengawal perkembangan kasus ini supaya bisa terungkap secara terang-benderang. Hal itu supaya tidak ada fitnah dan dusta dalam kasus ini.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"Mohon nanti di monitor. Mohon nanti ikutin teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," kata dia.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Sebelumnya, pihak Pegi Setiawan yang jadi buron kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, minta gelar perkara ulang ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

"Ya di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata Marwan Iswandi, salah satu kuasa hukum Pegi, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dia menyampaikan alasan mengajukan gelar perkara ulang. Sebab, menurut Marwan, banyak kejanggalan dalam kasus ini. 

Pun, harapannya dengan gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa berikan rasa keadilan.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya