Januari-April 2024, Lebih dari Seribu Orang Jadi Tersangka Judi Online

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Ratusan kasus judi online telah ditangani Polri sejak awal 2024 hingga bulan April. Ada ribuan tersangka dicokok polisi.

Kabareskrim Polri Tangkap 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

"Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 20 Juni 2024.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengatakan, apabila mundur ke data tahun 2023, ada 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.

"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," katanya.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kata dia, pemberantasan judi online bakal terus dimasifkan, apalagi sudah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Pemberantasan judi online pun dilakukan menyeluruh, dari tingkat bawah hingga bos-bosnya. Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun memastikan pemberian sanksi tegas kepada anggota terlibat.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Dari sanksi pelanggaran kode etik sampai pidana bakal diberi kepada mereka. Kapolri sendiri sudah ditunjuk jadi ketua penindakan pada Satgas Pemberantasan Judi Online. Sehingga, lanjutnya, optimalisasi pemberantasan di masyarakat dan internal bakal sama diberlakukannya.

"Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya