Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.

Sidang tuntutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Achsanul Qosasi

Photo :
  • Antara

Hakim secara resmi telah menyatakan Achsanul secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal itu pun termasuk dalam hal yang memberatkan untuk Achsanul.

Achsanul dinilai kerap bersikap sopan selama persidangan dan menjadi salah satu hal yang meringankannya.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata hakim.

Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhi hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan lima tahun bui untuk Achsanul Qosasi.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024