Berulang, Ternyata Pernah Ada Korban Jatuh Gegara Treadmill Belakangi Jendela di K-Gym Pontianak
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik K-Gym Pontianak terkait insiden terjatuhnya seorang wanita berusia 22 tahun dari lantai tiga hingga menyebabkan kematian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menegaskan sejauh ini masih dua saksi yang dilakukan pemeriksaan atas insiden di K-Gym tersebut.
"Kemudian nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya juga (K-Gym)," ujar Kompol Trias dikutip Kamis, 19 Juni 2024.
Tentunya dikatakan Trias, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian, terkait potensi kelalaian juga terus didalami apakah ada atau tidak. "Kalau unsur kelalaian itu harus dilihat lebih detail," ucap Trias.
Selain itu, Trias juga menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian serupa juga pernah terjadi. Sehingga ini adalah kejadian kedua dan dari pemilik/pengelola K-Gym dan tidak ada upaya melakukan perubahan posisi treadmill sejak peristiwa awal terjadi.
"Posisi treadmill tidak diubah sampai sekarang. Semua akan dilakukan pengecekan terkait dengan keamanan," terang Trias.
Trias menambahkan apakah kasus ini akan naik ke penyidikan tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Untuk tersangka belum ada, karena butuh penyelidikan lebih dalam," tuntas Trias.
Adapun hasil olah TKP yakni posisi jarak treadmill sangat dekat dengan jendela yakni hanya berjarak 60 cm, kemudian lebar jendela 90 cm.
"Jika dilihat dari hasil olah TKP, kondisi ini berpotensi atau memudahkan terjatuh keluar, karena notabene tenaga yang dikeluarkan saat menggunakan treadmill sangat besar dan mengalami dehidrasi yang dapat menghilangkan kesadaran atau keseimbangan yang akhirnya terjatuh atau termundur ke belakang," ujar Trias.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Hidayati yang mengecek lokasi kejadian menerangkan dari pengecekan sementara tempat kebugaran tersebut sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Kendati sudah memiliki izin, Hidayati akan memastikan kembali terkait perizinan lainnya, apakah tempat kebugaran tersebut sudah mengantongi perizinan yang diwajibkan untuk operasional tempat usaha kebugaran.
Lanjut Hidayati, kecelakaan bisa saja terjadi di tempat olahraga. Namun seharusnya hal itu sudah dapat diantisipasi oleh pengelola atau pemilik tempat olahraga.
Menurut Hidayati dengan posisi treadmill membelakangi jendela, maka sudah seharusnya pengelola menyediakan fasilitas pengaman agar ketika terjadi kecelakaan pengunjung tidak langsung terjatuh ke bawah.