Catat! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di beberapa negara Asia Tenggara. Peraturan itu berlaku mulai 1 Juni 2025 mendatang.

Lewat Rekpro Afirmatif, Cara Polri Layani Masyarakat di Daerah 3T

Hal itu diungkap lewat akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memilki SIM Internasional," demikian seperti dikutip, Kamis, 20 Juni 2024.

Mengurus SIM Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brgiadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut penerapan aturan sejalan dengan rencana nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bakal diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal ini pun berlaku pada 1 Juni 2025. 

Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT ke Polisi, Ini Sebabnya

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai diberlakukan per Juni 2025.

"Mudah-mudahanan setelah 1 Juni nanti," kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, penggantian itu dilakukan supaya memudahkan pendataan. Natinya, kata Yusri, NIK akan terhubung dengan SIM juga BPJS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya