Penjabat Kementan Kumpulkan Rp 450 Juta Buat Beli Mobil Anak SYL
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kasdi Subagyono, saksi mahkota dan terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian mengumpulkan dana sebesar Rp 450 juta untuk membeli mobil anak SYL.
Kasdi yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021-2023, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli Toyota Innova Venturer yang diserahkan kepada anak SYL, Indira Chunda Thita, melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian.
Mobil Toyota Innova Venturer untuk anak SYL tersebut kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Indira Chunda Thita menyatakan mobil itu adalah pemberian dari SYL dan penggunaan nama asisten rumah tangga untuk pemilik mobil dilakukan untuk menghindari pajak progresif.
Sebelumnya Kasdi tidak mengetahui siapa yang menginisiasi pembelian mobil tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia menjelaskan bahwa saat menerima laporan tentang pembelian, mobil tersebut sudah dibeli sehingga ia tidak bisa menolaknya. Dia juga menambahkan bahwa mobil telah diserahkan kepada SYL.Â
Terkait identitas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menggunakan nama salah satu pengurus rumah tangga SYL, Nur Habibah Al Majid, Kasdi juga mengaku baru mengetahuinya di persidangan.
SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dan dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, nama Kasdi juga terseret dalam kasus korupsi SYL. Kasdi menjadi terdakwa bersama SYL dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian tahun 2023. Mereka bertiga didakwa mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajaran untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Penting untuk diingat bahwa di Indonesia, orang yang membantu tindakan korupsi juga mendapatkan hukuman. Hal itu diatur dalam pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa siapapun yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi akan dikenai hukuman yang sama seperti pelaku utama tindak pidana korupsi.
Walaupun SYL, bawahannya di Kementerian, dan keluarganya mulai mengembalikan uang yang mereka korupsi. Akan tetapi, menurut pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan pelaku dalam proses pemidanaannya.