Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi Lagi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 dengan tersangka suaminya, Harvey Moeis.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Hal itu bakal dilakukan jika keterangannya kembali diperlukan penyidik. Sejauh ini, Sandra Dewi diketahui sudah dua kali diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Kamis, 20 Juni 2024.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tapi jika dianggap sudah cukup, kata dia, pemanggilan tidak bakal dilakukan lagi kepada yang bersangkutan. Kata dia, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasar kebutuhan penyidikan. Harli menegaskan pihaknya selalu terbuka jika ada pemanggilan kepada Sandra Dewi.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan, karena teknisnya ada di penyidik. Nanti kita lihat. Pasti kan terbuka dia. Kalau ada panggilannya terbuka," ujarnya lagi.

Dalam perkara ini, total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15. Pihak swasta, Toni Tamsil;

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024