Polri Blak-Blakan Buka Hasil Visum Eky Cirebon: Leher hingga Rahang Patah

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengungkap, berdasar hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Mulai dari leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, kemudian ada luka terbuka akibat senjata tajam.

"Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) dalam keadaan meninggal dunia," kata dia, Kamis, 20 Juni 2024.

Foto Rekaman CCTV Diduga Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Beredar

Photo :
  • Instagram @voltcyber_v2

Sementara korban Vina saat itu disebut masih dalam keadaan hidup. Kata dia, Vina sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Dirinya mengatakan, kasus tersebut sudah berproses cukup panjang. Mulai tingkat awal pada 2016 ditangani Polres Cirebon.

Tapi, gegera tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat, yaitu Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus ditarik Polda Jawa Barat. Sandi memastikan kasus ini tak diproses asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang sudah dipidana lebih dahulu diperiksa Kejaksaan alias telah diproses melalui tata cara hukum yang berlaku di Tanah Air.

Irjen Sandi Nugroho

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Belum lagi, lanjutnya, putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Maka, semua keterangan yang disampaikan di pengadilan disebut telah diuji di pengadilan. Lebih lanjut dia mengatakan kalau kasus ini merupakan pembunuhan yang sangat kejam.

"Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," katanya lagi.

Cegah Judi Online, Propam Polres Pelabuhan Belawan Razia HP Personel di Lapangan Apel
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Izin Usaha Tambang di Sulteng

Polisi menahan FMI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) di Morowali, Sulteng.

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2024