Polri Blak-Blakan Buka Hasil Visum Eky Cirebon: Leher hingga Rahang Patah
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengungkap, berdasar hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Mulai dari leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, kemudian ada luka terbuka akibat senjata tajam.
"Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) dalam keadaan meninggal dunia," kata dia, Kamis, 20 Juni 2024.
Sementara korban Vina saat itu disebut masih dalam keadaan hidup. Kata dia, Vina sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Dirinya mengatakan, kasus tersebut sudah berproses cukup panjang. Mulai tingkat awal pada 2016 ditangani Polres Cirebon.
Tapi, gegera tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat, yaitu Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus ditarik Polda Jawa Barat. Sandi memastikan kasus ini tak diproses asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang sudah dipidana lebih dahulu diperiksa Kejaksaan alias telah diproses melalui tata cara hukum yang berlaku di Tanah Air.
Belum lagi, lanjutnya, putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Maka, semua keterangan yang disampaikan di pengadilan disebut telah diuji di pengadilan. Lebih lanjut dia mengatakan kalau kasus ini merupakan pembunuhan yang sangat kejam.
"Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," katanya lagi.