Awasi Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng, Bareskrim Gelar Perkara
- Istimewa
Sulawesi Tengah - Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus guna mengawasi dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Gelar perkara khusus ini berlangsung pekan lalu dengan dihadiri PT. ABM selaku pelapor dan PT. BDW selaku terlapor. Gelar perkara merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. ABM melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena hingga 27 Maret 2024 belum ada satupun penetapan tersangka. Padahal sejak 17 Januari 2024, perkara dengan dasar LP 153 Tahun 2023 tersebut telah masuki tahap penyidikan. Hal itu sebagaimana disampaikan kepada PT. ABM melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati mengatakan terlapor diduga telah memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Kelanjutannya kemudian terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha.
Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang diduga dipalsukan. Selain itu ada pula Surat Direktur Utama PT. BDW Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang juga mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013. Polda Sulteng diketahui telah menetapkan tersangka Faisal M. Idris dalam kasus tersebut.
Happy menyampaikan ada tiga hal penting dalam kasus ini. Pertama, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam atas dugaan pidana ini adalah HM selaku Dirut PT BDW saat itu.
“Bukan dalam kapasitas HM sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.
Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. ABM untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.
Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. ABM dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. BDW.
Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi ditempuh PT. ABM untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. BDW.
Maka, lanjutnya, prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. BDW dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. BDW.
“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. ABM berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 terhadap laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan. Sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya.