Polisi Ungkap Tersangka Kasus Vina Cirebon Sempat Tawarkan Uang ke Saksi dalam Sidang

Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Polisi mengklaim kalau pengacara dan keluarga para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pernah mendatangi saksi dalam persidangan. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata dia, Rabu, 19 Juni 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Photo :
  • dok Polri

Bahkan, Irjen Sandi mengatakan kalau saksi di persidangan itu sampai dijanjikan uang dari pihak tersangka. Hal itu disebut agar saksi tersebut tak memberi keterangan sesuai dengan apa yang ia tahu dalam persidangan. Namun, tidak dirinci lebih jauh berapa nominal yang dijanjikan itu.

"Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengatakan kalau tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat minta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam. Adapun ketujuh terpidana itu yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Viral Sopir Taksi Cekcok dengan Pengemudi Pajero Pelat Dinas di Semanggi, Ini Kata Polisi

Rekaman CCTV Diduga Momen Detik-detik Vina Dibunuh

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah. Mereka juga menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Tapi, permohonan grasi itu ditolak.

Rupiah Dibuka Melemah Jelang Akhir Pekan, Ada Potensi Penguatan
Ini Tampang Batara Ageng Eks Manajer Fuji

Eks Manajer Fuji Terancam Penjara 5 Tahun

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, mantan manajer selebgram Fuji bernama Batara Ageng menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024