Irjen Sandi Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Presiden

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Polri mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat minta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam. Adapun ketujuh terpidana itu yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah. Mereka juga menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Tapi, permohonan grasi itu ditolak.

Polda Jawa Barat merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • ANTARA/Rubby Jovan

"Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'. Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada Presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, dilimpahkan Polda Jawa Barat, besok.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Sumy Hastry Purwanti, Polwan Ahli Forensik Resmi Jadi Jenderal Bintang Satu

Berkas Pegi Setiawan disebut sudah cukup oleh penyidik, setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Ada 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Janjikan Lulus Akpol, Polisi Gadungan di Palembang Tilap Uang Ratusan Juta
Polisi melakukan olah tkp penemuan korban pembunuhan di pabrik wilayah tangerang

Karyawan Pabrik di Tangerang Bukan Cuma Dibunuh, Dua Unit Mobilnya Dibawa Kabur

Pelaku pembunuhan pada karyawan berinsial S yang ditemukan terikat dan terbungkus terpal di gudang perusahaan kawasan Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tan

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2024