Irjen Sandi Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Presiden

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Polri mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat minta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lewat Rekpro Afirmatif, Cara Polri Layani Masyarakat di Daerah 3T

Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam. Adapun ketujuh terpidana itu yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT ke Polisi, Ini Sebabnya

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah. Mereka juga menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Tapi, permohonan grasi itu ditolak.

Polda Jawa Barat merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • ANTARA/Rubby Jovan
BPK Minta Polri Kampanyekan Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online

"Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'. Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada Presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, dilimpahkan Polda Jawa Barat, besok.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Berkas Pegi Setiawan disebut sudah cukup oleh penyidik, setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Ada 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya