Kata Kejagung Soal Permintaan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memberi atensi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka Pegi Setiwan.

Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan atensi yang diberi pihaknya yaitu mengawasi kerja dari jaksa di daerah yang bakal menerima pelimpahan berkas tersangka Pegi.

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” ujarnya, Rabu, 19 Juni 2024.

Seperti di Film-film, Dua Tahanan Kejari Mataram Kabur Lompat dari Mobil

Menurut dia, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional sehingga jaksa di daerah pun harus sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dalam proses hukum lanjutan.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Terpopuler: Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul', Remaja Putri Bunuh Ayah Sendiri

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” kata dia.

Meski begitu, perihal tindak lanjutnya, Harli mengaku belum bisa menyampaikan bentuk lain dari atensi Kejagung itu. Pasalnya, soal opsi pendampingan tim khusus kepada jaksa di daerah belum dibahas lebih jauh.

“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif ya kan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti. Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, akan dilimpahkan Polda Jawa Barat, besok.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Berkas Pegi Setiawan disebut sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Ada 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta hati-hati dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, dari Polda Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi yang merupakan pengacara tersangka Pegi Setiawan. Adapun permintaan itu disampaikan ketika dirinya bersama tim melakukan audiensi ke pihak Kejagung.

“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” ujar Marwan, Rabu, 19 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya