Menko Polhukam Sebut 80 Ribu Pemain Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Youtube Kemenkopolhukam

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 80 ribu pemain judi online di Indonesia berusia di bawah 10 tahun.

Mengurus SIM Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online

"Usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Hadi menjelaskan sebanyak 440 ribu pemain judi online dengan rentang usia 10 sampai 20 tahun. Sementara sebanyak 520 ribu pemain judi online berusia 21 hingga 30 tahun. Ada juga, kata dia, 1,6 juta pemain judi online dengan rentang usia 30 sampai 50 tahun.

Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Bakal Ditangkap, Ini Alasannya

"Lalu usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata ada kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," ujarnya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik
Respons OJK soal Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto

Hadi mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.

"Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya