Permintaan SYL ke Anak Buah saat KPK Selidiki Kasus Korupsi di Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta kepada bawahannya kompak menjelaskan hal yang normatif saja kepada penyidik KPK ketika membutuhkan keterangan soal korupsi di Kementan RI. Permintaan tersebut dilakukan SYL ketika kasus korupsinya masih di tahap penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Bermula ketika hakim ketua Rianto Adam Pontoh tengah mengulik soal pengetahuan Kasdi ketika kasus korupsi Kementan tengah masuk proses penyelidikan. Kasdi menjelaskan bahwa praktik urunan eselon I untuk Mentan SYL itu tercium oleh lembaga antirasuah.
Setelah mengetahui praktek pemalakan tersebut, KPK pun langsung mendatangi kantor Kementan RI.
"Tercium oleh KPK mengenai praktek ini di Kementan?," tanya hakim di ruang sidang.
"Betul yang mulia," kata Kasdi.
Kasdi menjelaskan bahwa kasus korupsi di Kementan RI sudah masuk ke proses penyelidikan sejak bulan Januari 2023. Ia mengaku tetap bersikap kooperatif ketika diminta untuk memberikan keterangan kasus korupsi di Kementan RI.
"Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau saudara tutupi?," tanya hakim.
"Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga," ucap Kasdi.
"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor saudara ya, menyampaikan ke saudara, apa intinya waktu itu?," kata hakim.
"Yang saya pahami pak waktu itu adalah banyak dri para penyelidik itu menyampaikan bahwa 'ini ada praktek ini bener apa enggak?'," jawab Kasdi
Kemudian, Kasdi juga menjelaskan bahwa penyidik KPK sempat meminta sejumlah dokumen hingga kemudian dijadikan sebuah bukti.
Kasdi mengaku bahwa dirinya juga memberikan informasi ke SYL usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan kasus korupsi di Kementan. Ia mengaku bahwa SYL juga sudah menyadari akan proses penyelidikan tersebut.
SYL pun meminta kepada Kasdi untuk menyampaikan kepada bawahan jika ada penyidik KPK melakukan pemeriksaan, maka sampaikan hal yang normatif saja jangan terlalu detail.
"Pada saat itu pak sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu, saya diperintah ini, untuk bisa membriefing orang  orang itu yang sudah dipanggil," kata Kasdi.
"Apa briefing nya seperti apa?," ucap hakim.
"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau. Dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya tapi juga ada pak hatta pada saat itu untuk membriefing itu," ungkap Kasdi.
Meski demikian, Kasdi mengakui tidak ada perintah dari SYL untuk menutupi kasus korupsi di Kementan RI ini.