Besok Putusan Praperadilan, Sekuriti SKB dan Bareskrim Serahkan Kesimpulan
- Istimewa
Jakarta – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Jumadi dan Indra, dua satpam PT SKB terhadap status tersangkanya, akan memasuki babak akhir. Besok, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan memutuskan perkara tersebut.
Sidang yang digelar 11.00 WIB, mengagendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak yakni satpam atau security SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon. Kedua pihak sudah menyerahkan kesimpulan ke hakim.
Hakim tunggal yakni Hendra Yuristiawan memimpin sidang praperadilan tersebut. Saat membuka, Hakim Hendra langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim langsung menyerahkan berkas kesimpulan tersebut ke hakim.
Hakim Hendra kemudian menutup persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Juni 2024, yang agendanya pembacaan putusan.
"Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," kata Hakim Hendra.
Seperti diketahui, dua Satpam PT SKB bernama Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 akibat sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Putar Utama (GPU).