Pimpinan KPK Alex Marwata Minta Nomor HP Menteri LHK Lewat SYL, Untuk Apa?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ternyata sempat meminta nomor ponsel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar kepada Syahrul Yasin Limpo alias SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta.

Kasdi mulanya menjelaskan bahwa Alex Marwata juga meminta program kepada Kementan untuk dilaksanakan di kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Kasdi menjelaskan melalui riwayat komunikasi dengan SYL, Alex juga meminta nomor ponsel Siti Nurbaya.

"Pak Alex Marwata untuk dibantu kampungnya, Klaten, untuk diberi?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.

"Diberikan program. Kemudian Pak Alex menanyakan juga nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang saya tahu dari chatting-nya," sebut Kasdi.

Meski demikian, Kasdi tidak mengetahui kelanjutan komunikasi keduanya. Ia tak bisa memastikan SYL memberikan program permintaan Alex sekaligus nomor Siti Nurbaya.

Hasto Siap Diperiksa Lagi terkait Harun Masiku pada Juli, Jubir KPK: Tunggu Aja

"Kemudian apa?" tanya Hakim Rianto.

"Nomor HP-nya menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau, Pak Menteri, untuk minta nomornya Bu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chatting-nya," jawab Kasdi.

KPK Sebut Sistem Digitalisasi di Pelabuhan Tak Hilangkan Praktik Pungli, Ini Alasannya

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Yang disampaikan oleh Pak Menteri?" tanya Hakim Rianto memastikan

KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat

"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.

Permintaan tersebut diminta Alex Marwata ketika kasus korupsi Kementan RI belum masuk ke tahap penyelidikan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya