Permintaan Pegi Setiawan ke Jaksa Terkait Berkas Kasusnya
- Antara
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta hati-hati dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, dari Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkap Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi yang merupakan pengacara tersangka Pegi Setiawan. Adapun permintaan itu disampaikan ketika dirinya bersama tim melakukan audiensi ke pihak Kejagung.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” ujar Marwan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dia meminta supaya tidak lagi terjadi kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus ini pada 2016 lalu. Maka dari itu, ia minta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon agar hati-hati. Dirinya mengaku alasannya mengadu ke berbagai pihak lantaran Marwan mengklaim kalau Pegi merupakan korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.
“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali. Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukan lah pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari dpo, dpo itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” katanya.
Bukan cuma ciri-ciri fisik yang beda, ada pula temuan janggal saat penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan lantatan ada pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.
“Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasian, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasehat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Pegi Setiawan yang jadi buron kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, minta gelar perkara ulang ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ya di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," ujar Marwan Iswandi, salah satu kuasa hukum Pegi, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Pihaknya lantas mengungkap alasan mengajukan gelar perkara ulang. Sebab, kata dia, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan rasa keadilan.
"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ujar dia.