Suka Main Judi Online? Siap-siap Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Judi online jadi salah satu masalah sosial yang paling signifikan di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang terjerat dalam permainan judi online, baik sebagai pemain maupun sebagai bandar. 

Di Indonesia, perjudian adalah tindakan yang dilarang dan dapat dihukum, termasuk judi online. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Peraturan tersebut adalah bagian dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Pasal ini secara khusus mengatur tentang larangan judi online.

Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang dapatkan adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Pasal tersebut juga melarang siapapun untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten elektronik yang memiliki muatan perjudian dan dapat diakses oleh publik.

Selain UU ITE, perjudian di Indonesia juga diatur dalam KUHP Pasal 303 Ayat (1). Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan pekerja yang memberikan layanan judi online yang mana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja menjadikan permainan judi sebagai sumber pencaharian.

Tujuan utama pemberlakukan peraturan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam penggunaan teknologi informasi serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian melalui media elektronik.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar judi online tidak lagi terjadi di masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah menghimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik offline maupun online, hal ini karena perjudian membahayakan uang dan masa depan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian online.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

"Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," tegas Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Juni 2024.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kejaksaan

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Media sosial kembali dihebohkan dengan modus penipuan baru yang melibatkan wajah selebriti terkenal, Baim Wong. Kali ini, para pelaku penipuan tersebut membuat video call

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024