Caleg Terpilih Mengundurkan Diri, KPU Sebut Belum Bisa Proses Nama Pengganti

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Sebab, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.

Ketua KPK Bilang Satgas Masih Bekerja Cari Harun Masiku dan Tak Ada Target Waktu

Pernyataan Idham ini menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (tengah)

Photo :
  • Istimewa
KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Sementara Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara. 

Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa 19 Maret 2024. Jumlah suara yang dimiliki Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat. 

Di Rakernas III ADKASI, Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," ujar Idham.

KPU sendiri, kata Idham, sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku. Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku terkait keputusan Mirati.

"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," katanya.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya. "Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.

Ia juga mengatakan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. "KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya