Tindak Tegas Pelaku Judi Online, Indonesia Perlu Belajar dengan 3 Negara Ini!

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi online. Namun, masih banyak kasus yang terjadi dan memerlukan perhatian lebih. Maka dari itu, Indonesia perlu belajar dari beberapa negara yang telah berhasil menindak tegas pelaku judi online.

Angka Perceraian di Jakbar Meningkat Akibat Motif Ekonomi dan Judi Online

Masyarakat perlu mengedukasi diri sendiri tentang risiko dan dampak negatif dari judi online, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan keuangannya. Pemerintah Indonesia juga perlu memberikan hukuman yang tegas dan adil serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah lainnya untuk mengatasi judi online. Berikut lima negara yang dapat dijadikan pembelajaran dalam menindak tegas pelaku judi online!

1. Singapura

MUI Mukomuko: Judi Online Haram!

Singapura.

Photo :
  • Pixabay/ sasint

Salah satu negara yang menindak tegas pelaku judi online dan berhasil memberantas judi online adalah Singapura. Singapura telah mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol, sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Sistem ini juga memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengawasi aktivitas judi online dengan lebih efektif.

Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hukuman Berat yang Tak Pernah Disadari Pelaku Maksiat

Pelaku judi online di Singapura dikenai hukuman yang ketat. Hukuman di Singapura dimulai dengan denda minimal SGD 200.000 atau Rp2,4 miliar namun bisa meningkat menjadi SGD 500.000 atau Rp6 miliar tergantung dari jenis judi online yang dimainkan.

Selain denda, pemerintah Singapura juga memberlakukan hukuman penjara. Hukuman penjara dimulai dengan rentang lima tahun jika menjadi tersangka perjudian untuk pertama kalinya. Jika pernah menjadi tersangka, kemudian melakukan hal yang sama bisa dikenakan hukuman mulai sepuluh tahun penjara dan seterusnya.

Bendera Malaysia.

Photo :
  • Pixabay

Negara lain yang menindak tegas pelaku judi online adalah Malaysia. Warga Malaysia yang terbukti berjudi secara ilegal dapat dikenakan hukuman penjara minimal enam bulan dan denda hingga RM100.000 (sekitar Rp350 juta). Hukuman ini meningkat 20 kali lipat dari RM5000 sebelumnya.

Selain denda uang, pelaku judi online di Malaysia juga dapat dikenakan hukuman penjara mulai dari lima tahun jika menjadi tersangka perjudian untuk pertama kalinya dan hingga sepuluh tahun penjara untuk pelaku yang sama jika melakukan judi online untuk kedua kalinya dan seterusnya.

3. Uni Emirat Arab (UEA)

Hotel Burj Al Arab, Dubai.

Photo :

Pada tahun 2021, saat video yang diduga menunjukkan perjudian di sebuah hotel di Dubai tersebar di media sosial, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memberikan klarifikasi bahwa berita tersebut adalah hoaks. UEA menegaskan bahwa mereka melarang segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, Dubai menerapkan hukuman bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian, baik warga negara maupun asing. Biasanya, pelanggar akan dikenai denda mulai dari 250 ribu dirham hingga 500 ribu dirham, atau sekitar Rp973 juta hingga Rp1,9 miliar. Oleh karena itu, hampir tidak ada lokasi perjudian yang legal di Dubai.

Indonesia harus belajar mengatasi judi online dari Singapura, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara ini telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyebaran judi online dan mengurangi korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya