Staf Sekjen PDIP Hasto Beberkan Alasan Tak Hadir Panggilan KPK tapi Malah ke Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi sempat tak hadir dalam panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada pekan lalu. Kusnadi mengaku trauma sehingga tak bisa menghadiri panggilan pertama KPK .
Namun, Kusnadi yang tak hadir panggilan KPK justru muncul ke Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik KPK.
Pengacara Kusnadi, Petrus Salestinus mengatakan kliennya justru tak hadir dalam panggilan KPK karena ingin meminta perlindungan kepada Polri. Sebab, Kusnadi diduga sudah dapat ancaman dari penyidik KPK.
"Justru trauma itu minta perlindungan. Walaupun ke sana ngelapor itu sekaligus meminta perlindungan," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 19 Juni 2024.
Petrus juga mengatakan saat ini kliennya juga masih dalam kondisi trauma. Tetapi, ia mengklaim Kusnadi akan tetap menghormati proses hukum sehingga tetap hadir ke KPK.
"Hari ini Kusnadi sebagai saksi memenuhi panggilan KPK. Meskipun perasaaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitaanya dengan surat KPK yang telah diterimanya sejak tanggal 14 atau 15 kemarin," jelas Petrus.
Sementara, kapasitas Kusnadi dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap eks caleg DPR PDIP Harun Masiku. "Jadi, saya memenuhi panggilan KPK," kata Kusnadi di KPK, Rabu 19 Juni 2924.
Kusnadi pun bisa bicara banyak soal pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Begitu juga soal handphone dan tas pribadi milik Hasto Kristiyanto yang disita penyidik KPK melalui Kusnadi. "Nanti saja," kata dia.
Sebelumnya, Kusnadi, memilih datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik KPK, pada Kamis, 13 Juni 2024. Padahal, Kusnadi dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.
“Pertama, panggilan itu (pemeriksaan saksi Kusnadi oleh KPK) baru tadi malem nyampe. Sebagai penyidik profesional di KPK, kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak,” kata Petrus Selestinus selaku pengacara Kusnadi, di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dia mengkritik perihal panggilan KPK terhadap kliennya yang dinilai mendadak. Ia merasa hal itu tak sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang mensyaratkan harus 3 hari paling kurang dalam pemanggilan saksi.
“Ya harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini. Sehingga, Pak Kusnadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang,” kata dia.