Eks Sekjen Kementan RI jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Anak Buahnya di Sidang

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian atau Kementan RI Kasdi Subagyono dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Selain itu, keterangan Kasdi untuk terdakwa Muhammad Hatta.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Adapun Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dengan SYL dan Muhammad Hatta. Persidangan digelar pada Rabu 19 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Saudara Kasdi Subagyono namanya saksi mahkota saudara ya. Jadi, saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," lanjutnya.

"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah itu, hakim langsung bacakan identitas Kasdi dalam ruang sidang. Setelah semua identitas yang dibacakan benar, Kasdi pun diambil sumpah untuk bisa beri keterangan kepada terdakwa SYL dan Muhammad Hatta.

Kasdi mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL. Selain itu, diduga dialirkan untuk kepentingan Partai NasDem, acara keagamaan, hingga sewa pesawat. Lalu, ada juga dugaan uang dipakai untuk ibadah umrah dan berkurban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya