Mensos: Korban Judi Online Dapat Bansos Jika Miskin

Menteri Sosial, Tri Rismaharini di Kantor Kemensos RI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakart – Menurut Menteri Sosial Indonesia, Tri Rismaharini, korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika mereka tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Risma menegaskan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang masuk dalam DTKS akan mendapat bantuan, termasuk korban judi online yang dikategorikan sebagai warga miskin.

Risma juga mengatakan bahwa Kemensos tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan sosial kepada para korban judi online, sepanjang mereka tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

"Ya kan harus ada datanya, kalau enggak ada datanya kan nggak bisa," kata Risma pada Minggu (16/6).

Risma juga mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang pemberian bansos kepada para korban judi online. Ia sendiri belum mengetahui pasti mengenai konsep bansos untuk korban judi online, tetapi dia mengatakan bahwa ide itu baru diungkapkan oleh Menteri Koordinator, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.

"Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap," ungkapnya.

Risma mengatakan bahwa Kemensos telah menangani bantuan sosial untuk korban beragam kasus, termasuk tindak pidana penjualan orang (TPPO) hingga korban masalah hak asasi manusia (HAM).

"Ya sepanjang dia miskin nggak apa-apalah dia berhak. Judi online, sepanjang dia miskin ya dia berhak," pungkas Risma.

Tutorial Cek Bansos Maret 2025, Bisa Lewat HP atau Situs Resmi Kemensos!

Risma juga mengatakan bahwa sebelumnya Kemensos telah menangani korban judi online yang mengalami gangguan psikososial yaitu gangguan kesehatan mental yang disebabkan oleh faktor psikologis dan sosial. 

Atasi Banjir Jabodetabek, Mensos Gus Ipul Gelontorkan Bantuan Rp 3 Miliar

"Pokoknya tidak dilarang oleh Negara ya saya siap. Pokoknya miskin," tegas Risma kepada wartawan.

Wacana bansos untuk korban judi online menuai pro dan kontra di masyarakat, beberapa orang menolak bansos untuk korban judi online dan beberapa lainnya mendukung gagasan tersebut.

OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online

Masyarakat yang kontra terhadap wacana ini menilai bahwa bansos untuk korban judi online dapat memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru. Mereka juga khawatir bahwa bansos dapat digunakan sebagai modal berjudi kembali.

Sedangkan masyarakat yang pro menganggap wacana ini merupakan solusi bagus untuk membantu masyarakat dalam bertahan hidup tanpa harus mengandalkan judi online.

Ilustrasi penerima bansos PKH

Realisasi Bansos Capai Rp 25,9 Triliun hingga Februari, 19,2 Persen dari Pagu APBN 2025

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara melaporkan, realisasi belanja bantuan sosial (bansos) sampai 28 Februari 2025 mencapai sebesar Rp 25,9 triliun.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025