Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Pasca Putusan Sengketa Pemilu di MK

Warga mengikuti kegiatan pemungutan suara ulang (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/irfan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK, memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, di beberapa tempat setelah mengabulkan beberapa gugatan. Untuk itu, KPU telah mengatur jadwalnya.

Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Pada Selasa, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Minggu (16/8), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham, dikutip dari Antara.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. ⁠Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. ⁠Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. ⁠Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. ⁠Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. ⁠Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. ⁠Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. ⁠Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (Ant)

Ilustrasi gempa bumi.

Gempa 7,3 Magnitudo di Vanuatu, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

Korban akibat gempa 7,3 magnitudo yang melanda negara kepulauan Pasifik, Vanuatu, bertambah jadi 14 orang, kata Kepala Kantor Federasi Internasional Palang Merah Pasifik.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024