Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Pasca Putusan Sengketa Pemilu di MK

Warga mengikuti kegiatan pemungutan suara ulang (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/irfan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK, memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, di beberapa tempat setelah mengabulkan beberapa gugatan. Untuk itu, KPU telah mengatur jadwalnya.

PDIP Jelaskan Maksud Kans Anies-Ahok 0,00001% di Jakarta, Singgung Perubahan Aturan di MK

Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Pada Selasa, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Soal Kans Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, PDIP: 0,00001 Persen

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Minggu (16/8), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Raih Ratusan Ribu Suara, Harisandi PKS Tembus DPRD Jatim

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham, dikutip dari Antara.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. ⁠Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. ⁠Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. ⁠Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. ⁠Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. ⁠Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. ⁠Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. ⁠Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya