Pemprov Bali Akan Kremasi 11 Jenazah Terlantar

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melaksanakan kremasi terhadap 11 jenazah terlantar yang telah mendapatkan pembebasan kremasi. Kegiatan kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Bali pada 19-20 Juni 2024.

Animo Peserta 2nd Soitheast Asia OWS Tinggi, Waketum Akuatik: Karena Daya Tarik Pulau Bali

Sedangkan prosesi Nganyut dilaksanakan di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP mengatakan, pada hari pertama  akan dikremasi sebanyak 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua sebanyak 6 jenazah.

Banyak Oknum Wisatawan Asing Berulah, Niluh Djelantik Menangis Lihat Kondisi Bali

"Jenazah terlantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya, dan jenazah yang ditolak oleh keluarga biasanya pendatang," ujarnya, Selasa, 18 Juni 2024.

Ilustrasi kantung jenazah

Photo :
  • VIVAnews / Diki HIdayat
Banyak Kasus Pelanggaran dilakukan Bule di Bali, Niluh Djelantik: Jangan Bilang Bali Baik-Baik Saja

Hal itu, kata Aryani, menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah terlantar tersebut. “Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” ujarnya.

Menurut Aryani, dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh atau atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.

“Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” imbuhnya.

Aryani mengatakan, setiap orang yang beragama Hindu meninggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma atau roh bisa mencapai Surga atau Moksa.

Sementara itu, pada 2024 kremasi jenazah terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali untuk 14 paket atau peti.

Kegiatan kremasi itu merupakan sinergi Pemprov Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali dengan RSUP Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya