MUI Minta Korban Judi Online Terima Bansos Harus Dikaji Ulang
- Freepik
Banten -Â Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta korban judi online akan menerima bantuan sosial (bansos) agar dikaji ulang oleh pemerintah. Sebab, rencana kebijakan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kita berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH. Ahmad Hudori dilansir Antara pada Selasa, 18 Juni 2024.
Menurut dia, para korban judi online itu usianya beragam mulai anak-anak, dewasa hingga orang tua. Selain itu, profesinya juga mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI dan lainnya.
Sehingga, kata dia, timbul pertanyaan apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja bermain judi online. Maka dari itu, ia menyebut para korban judi online tersebut tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos dari pemerintah.
Karena, ia khawatir jika korban judi online yang mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan kembali biaya tersebut untuk judi online. Untuk anak-anak dan dewasa, ia usul dilakukan pembinaan khusus termasuk orang tua.
"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," ujarnya.
Menurut dia, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. Makanya, mereka begitu leluasa untuk memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot.
Tentu saja, kata dia, MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga. Dengan begitu, MUI Lebak mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi perjudian online.
"Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," tegas dia.