Nasib Selebgram yang Buat Konten 'Sukolilo Bos' Pasca Diperiksa Polisi
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
Semarang - Polisi mengungkap nasib Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi yang membuat konten 'Sukolilo Bos' pasca diperiksa. Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Iya, betul masih saksi. UU ITE," kata dia, Selasa, 18 Juni 2024.
Satake mengatakan, pasca memeriksa yang bersangkutan, polisi bakal meminta keterangan ahli guna memastikan apakah konten Teyeng mengandung provokasi. Ada dua ahli yang bakal dimintai keterangan, yakni ahli bahasa dan ahli pidana. Bukan cuma Teyeng, yang memvideokannya membuat konten itu juga diperiksa polisi.
"Masih proses penyelidikan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait videonya dan juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana UU ITE. Selanjutnya, akan digelarkan kasusnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi yang membuat konten 'Sukolilo Bos' diperiksa polisi. Hal itu pasca video kontennya jadi sorotan di media sosial.
"Diperiksa terkait UU ITE, terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu, Senin, 17 Juni 2024.
Polda Jawa Tengah mengamankan lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan bos rental asal Jakarta tewas. Setelah sebelumnya ada 4 orang yang sudah ditangkap, kini polisi mengamankan 6 orang lagi.
Sehingga, total ada 10 orang yang diamankan karena terbukti melakukan tindakan pidana pengeroyokan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para tersangka ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
"Tadi malam empat orang, dan subuh dua orang. Sebelumnya sudah 4 orang. Jadi jumlahnya 10 orang tersangka. Mereka punya peran dan bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170 pengeroyokan. Kita tangkap dan langsung tahan," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu, 15 Juni 2024.
Sebelumnya enam tersangka yang sudah ditangkap yaitu STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati.
Kemudian tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun yakni, S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).
"Mereka yang ditangkap perannya antara lain ada yang ambil alih kendaraan, stop kendaraan, cengkiwing korban, tendang perut. Ada yang pukul dengan batu yang ditali di kaos. Ada yang melindas dengan motor," ungkapnya.