Dibentuk Jokowi, DPR Dorong Satgas Judi Online Kerja Nyata Bukan Sekadar Retorika

Wakil Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2020 PKS Almuzammil Yusuf
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf meyakini satgas pemberantasan judi online yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mampu menyelesaikan permasalahan judi online di Indonesia. 

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

"Kalau pemerintah serius, bisa. Karena informasi siapa pelaku di dalam dan luar negeri sudah ada di pihak BSSN. Tapi, penindakan bukan wilayah BSSN, ini wilayah aparat penegak hukum," kata Almuzzammil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Juni 2024.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik
Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Dia menyebut, persoalan judi online ini membuat masyarakat mengalami kemiskinan yang luar biasa karena angkanya tembus mencapai Rp 300 triliun per tahun.

"Ini belum dijumlahkan dengan perusakan dan pemiskinan melalui narkoba yang transaksinya mencapai Rp 400 triliun per tahun," tutur dia. 

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Almuzzammil melanjutkan, bahaya judi online dan narkoba ini ibarat anak kembar yang terus menyebar ke masyarakat jika tak kunjung ditindak serius oleh masyarakat.

"Kita berharap melalui satgas anti judi online, pemerintah segera menunjukkan bukti nyata penindakannya. Bukan sekedar janji retorika," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Merujuk Keppres tersebut, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Adapun struktur Satgas Pemberantasan Judi Online merujuk pasal 5 Keppres tersebut, Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Kemudian Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.

Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga, dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Tugasya menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Sementara Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024