Pakar Ingatkan Pembentukan Satgas Judi Online Jangan karena Kasus Viral, Evaluasi Tugas Polisi!
- Freepik
VIVA – Prof. Agus Raharjo, seorang ahli Ilmu Hukum Pidana Khusus di Universitas Jenderal Soedirman, menegaskan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam membentuk satuan tugas (Satgas) Judi Online, tidak hanya sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral seperti insiden polisi membakar polisi di Mojokerto, Jawa Timur.
“Kalau seperti itu, yang sifatnya reaksi, nanti akan banyak Perpres-Perpres yang membentuk satgas-satgas,” ungkapnya dilansir dari Antara, Selasa, 18 Juni 2024.
Agus memberikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Satgas Judi Online. Selain membentuk satgas, Prof. Agus Raharjo juga menekankan bahwa pemerintah harus mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.
“Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” katanya.
Menurutnya, pelarangan perjudian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi, segala bentuk perjudian itu dilarang, termasuk judi online. Nah, pelarangan ini bukan hanya karena hukum dan undang-undang ya, tetapi karena sifat perbuatan beserta akibatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online, karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan. Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Satgas Judi Online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. Menurutnya, satgas ini akan diketuai oleh Hadi Tjahjanto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sedangkan Muhadjir Effendy selaku Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan menjadi Wakil Satgas.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.