Diduga Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Iptu Rudiana Dipolisikan

Ayah Eky, Iptu Rudiana Bungkam Ditanya soal Kasus Vina
Sumber :
  • Youtube Fokus tvOne

Cirebon – Sejumlah tim kuasa hukum Saka Tatal, melaporkan ayah dari Eky yakni Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon Kota dalam kasus pembubuhan Vina dan Ely pada tahun 2016 silam. Kuasa Hukum Saka Tatal menilai rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abas mengatakan, penyebab kematian Vina dan Eky, hanya karena benturan kepala. Tidak ada luka tusuk akibat benda tajam sebagaimana yang beredar selama ini.

"Penyebab kematiannya bukan tusukan tapi hanya benturan di kepala," kata Farhat, di Mapolre Cirebon Kota, dikutip Selasa, 18 Mei 2024

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Farhat Abbas

Photo :
  • Instagram/farhatabbasofficial

Farhat Abas bukan tanpa alasan melaporkan Rudiana ke Polisi. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan dari apa yang disampaikan oleh Rudiana sehingga membuat kasus ini liar.

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

"Iya pengakuan yang disampaikan Rudiana bahwa seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah hasil tusukkan Samurai, dan luka segala macam, tapi tidaknya berbeda dengan apa yang terjadi gitu ya," ujar Farhat

"Justru yang terjadi ke-8 orang itu bonyok-bonyok semua lebih bonyok daripada mayat," ujarnya

Ayah Eky, Iptu Rudiana Bungkam Ditanya soal Kasus Vina

Photo :
  • Youtube Fokus tvOne

Farhat mengatakan laporannya itu saat ini tengah diproses oleh kepolisian. Dia berharap Polisi dapat mengungkap fakta dari teka-teki kasus pembunihan Vina dan Eky.

"Lagi diproses, ya karena saya nggak tahu ya mudah-mudahan polres ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda tapi kalau mereka di sini, mereka merasa kasus kecil aja mereka tidak mampu menangani, apalagi memeriksa orang yang mungkin juga sebagai korban anaknya ataupun yang mulai melaporkan perkara ini," ujar Farhat

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024