Selebgram yang Buat Konten 'Sukolilo Bos' Diperiksa, Polisi Ungkap Alasannya

Mobil pemilik bos rental asal Jakarta dibakar di Pati
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Semarang Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi yang membuat konten 'Sukolilo Bos' diperiksa polisi. Hal itu pasca video kontennya jadi sorotan di media sosial. Konten yang dia buat itu menyoroti aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga di Sukolilo itu, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

"Dperiksa terkait UU ITE, terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu, Senin, 17 Juni 2024.

Adapun Teyeng statusnya diperiksa sebagai saksi. Usai memeriksa yang bersangkutan, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli perihal konten tersebut guna memutuskan apakah konten itu mengandung ujaran kebencian atau tidak.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

"Nanti akan digelarkan hasilnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah mengamankan lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan bos rental asal Jakarta tewas. Setelah sebelumnya ada 4 orang yang sudah ditangkap, kini polisi mengamankan 6 orang lagi.

12 Perwira TNI AU Raih Promosi, Pangkat Kolonel Pecah Bintang

Sehingga, total ada 10 orang yang diamankan karena terbukti melakukan tindakan pidana pengeroyokan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para tersangka ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.

"Tadi malam empat orang, dan subuh dua orang. Sebelumnya sudah 4 orang. Jadi jumlahnya 10 orang tersangka. Mereka punya peran dan bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170 pengeroyokan. Kita tangkap dan langsung tahan," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu, 15 Juni 2024.

Sebelumnya enam tersangka yang sudah ditangkap yaitu STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati.

Kemudian tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun yakni, S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).

"Mereka yang ditangkap perannya antara lain ada yang ambil alih kendaraan, stop kendaraan, cengkiwing korban, tendang perut. Ada yang pukul dengan batu yang ditali di kaos. Ada yang melindas dengan motor," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya