Eks Penyidik Bilang TWK Era Firli Bahuri Gagalkan Penangkapan Harun Masiku, KPK Merespons
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, buka suara terkait pengakuan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang sempat bercerita bahwa gagalnya penangkapan buron Harun Masiku antara lain disebabkan oleh polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri.
"Penyidik masih melakukan proses pencarian tersangka HM (Harun Masiku) sampai dengan saat ini. Saya belum bisa memberi tanggapan tentang hal-hal detail terkait proses yang sedang berlangsung, termasuk yang pernah dilakukan," kata Tessa kepada media, Minggu, 16 Juni 2024.
Dia memastikan, pihak penyidik KPK hingga saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku, sambil memeriksa segala informasi yang terkait dengannya.
"Sekali lagi, Penyidik dan Tim tidak pernah berhenti menganalisa dan memeriksa setiap informasi yang masuk dalam rangka pencarian tersangka HM," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, sempat menceritakan perihal 57 pegawai KPK yang dinonaktifkan melalui mekanisme TWK, termasuk dirinya. Bahkan ada pula penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid, sebagai bagian dari para pegawai yang tersingkirkan dari KPK akibat TWK tersebut.
Praswad mengatakan bahwa Harun Masiku sebelumnya sudah teridentifikasi berada di suatu pulau, dan tengah menyamar sebagai guru bahasa Inggris. Kemudian, tim penyidik saat itu kemudian langsung melapor ke pimpinan.
"Awal tahun 2021 tim gabungan penyidik dan penyelidik berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku. Pada masa tersebut, Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris," kata Praswad.
Namun, nyatanya setelah melaporkan hal tersebut, muncullah langkah penonaktifan pegawai melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK), yang diduga merupakan upaya menggagalkan penangkapan Harun Masiku.
"Setelah dilaporkan, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.
"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," ujarnya.