Keluarga Korban Putus Kepala Kecewa Pelaku Pembunuh Dihukum Ringan

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

Jambi – Zaki, Paman kandung korban pembunuhan putus kepala sangat kecewa terhadap Polres Bungo, Jambi memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pembunuhan

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Saya dan pihak keluarga korban sangat kecewa sekali pelaku pembunuhan ponakan saya, Pahman (30) warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dihukum ringan oleh Polres Bungo," jelasnya pada Minggu, 16 juni 2024.

Ilustrasi Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Zaki menyebutkan, alasan pelaku terhadap Penyidik Satuan Reskrim Polres Merangin tidaklah masuk akal, lantaran korban bilang pelaku anak yatim piatu langsung sakit hati hingga membunuh korban sampai memutus kepala korban.

"Alasan pelaku tidak masuk akal dan kami keluarga korban minta keadilan hukum ditegakkan setegak-tegaknya," tegasnya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Menurut keluarga Zaki, kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial SOP (26 tahun) tinggal satu kampung dan beda RT, termasuk pembunuhan yang sudah direncanakan oleh pelaku dan meminta pelaku dijerat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Lihat saja setelah pelaku melakukan pembunuhan secara sadis, pelaku mengambil motor korban setelah itu ganti cat motor korban dan HP juga diambil," terangnya.

Zaki menegaskan, korban orangnya baik. Di mata satu pergaulan, korban dan masyarakat tidak pernah membuat suatu tindak kriminal.

Namun, pelaku saat memberikan keterangan kepada penyidik, justru yang tidak masuk akal sampai bilang korban sebelum dibunuh minum tuak terlebih dahulu.

"Ponakan saya itu tidak pernah minum-minuman keras, orangnya baik dan tidak pernah buat kejahatan tindak kriminal,"katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya